Selasa, 31 Desember 2019

Pengertian pemupukan, pupuk organik dan pupuk anorganik


Pemupukan

Pemupukan merupakan penambahan unsur hara yang diberikan ke dalam tanah atau di semprotkan pada tanaman dengan maksud memperbaiki pertumbuhan vegetatif dan generatif tanaman. Jenis unsur hara yang diberikan bermacam-macam, misalnya pupuk kandang, pupuk hijau, kompos, abu tanaman, bungkil, pupuk buatan pabrik dan sebagainya. Secara umum, pupuk yang dibutuhkan tanaman dapat dibedakan atau digolongkan menjadi dua, yaitu pupuk organik dan pupuk anorganik.
1.)    Pupuk organik
Pupuk organik berasal dari sisa-sisa tanaman, hewan, manusia. Adapun jenis pupuk organik antara lain sebagai berikut :
·         Pupuk kandang, berasal dari kotoran padat dan cair dari hewan ternak
·         Pupuk hijau, berasal dari tanaman atau bagian-bagian tanaman muda dari jenis tanaman tertentu yang dibenamkan ke dalam tanah dengan maksud untuk menambah bahan organik (humus) dan unsur hara tanaman, terutama nitrogen.
·         Kompos, pupuk yang dibuat dengan cara melapukan bahan-bahan organik sisa panen dan sampah dari tanaman yang dicampur pupuk kandang, pupuk fosfat, dan sebagainya sesuai kebutuhan sehingga mengalami pematangan dan menjadi bahan yang mempunyai perbandingan C/N rendah.

2.)    Pupuk anorganik
Pupuk anorganik adalah pupuk yang dibuat di pabrik. Pupuk anorganik digolongkan menjadi beberapa kelompok berikut :

o   Pupuk tunggal, di antaranya :
·         Pupuk nitrogen
·         Pupuk fosfat, dan
·         Pupuk kalium
o   Pupuk majemuk, di antaranya :
·         Pupuk yang mengandung N dan P
·         Pupuk yang mengandung N dan K
·         Pupuk yang mengandung P dan K, serta
·         Pupuk yang mengandung N, P , dan K
o   Pupuk campuran, terdiri dari beberapa jenis pupuk tunggal yang dicampur oleh fisik saja
o   Pupuk daun, jenis daun yang diberikan tanaman dengan jalan menyemprotkan ke daun tanaman. Pupuk ini biasanya dibedakan untuk pertumbuhan vegetatif dan generatif.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar